PENYUSUTAN ARSIP
- Pengertian Penyusutan arsip ( records disposal ) menurut PP no.34 tahun 1979
1. Memindahkan
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi
2. Memusnahkan
arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Menyerahkan
arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI ( Arsip Nasional Republik Indonesia ) atau BAD (
Badan Arsip Daerah )
- Menurut Drs. Jonner hassugian ,M.Si adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya masa simpan arsip yang telah ditentukan oleh perundang – undangan, peraturan , atau prosedur administrative.
Kesimpulannya
penyusutan arsip merupakan kegiatan mengurangi jumlah arsip yang dapat
dilakukan dengan cara memindahkan,
memusnahkan dan menyerahkan arsip kepada pihak lain.
Tujuan
penyusutan arsip :
a) Efisiensi
dan efektivitas pengelolaan arsip tumpukan arsip kian hari kian menjulang.
Sehingga semakin banyak tenaga yang dibutuhkan untuk menangani arsip, semakin
banyak biaya untuk membayar tenaga, semakin banyak waktu yang dibutuhkan untu
mencari arsip sehinga efisiensi dan efektivitas menjadi menurun
b) Menjamin
tersedianya informasi dan arsip yang benar – benar bernilai guna
c) Menjamin
keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional
Teknik
penyusutan arsip
A.
Berdasarkan Jadwal
Retensi Arsip (JRA)
JRA adalah suatu
daftar yang berisi tentang kebijakan jangka penyimpanan arsip serta penetapan
simpan permanen dan musnah .
|
Golongan
arsip
|
Arsip
|
Usia
arsip ( tahun )
|
Ket.
|
|
|
Aktif
|
Inaktif
|
|
||
|
VITAL
|
Akta pendirian
perusahahaan
|
-
|
-
|
Abadi
|
|
Akta
tanah
|
-
|
-
|
Abadi
|
|
|
Daftar
saham
|
-
|
-
|
Abadi
|
|
|
Surat
keputusan
|
-
|
-
|
Abadi
|
|
|
PENTING
|
Keuangan
|
5
|
25
|
Dimusnahkan
|
|
Cek
berkas
|
5
|
25
|
Dimusnahkan
|
|
|
Surat
perjanjian
|
Sesuai
kebutuhan
|
Sesuai
kebutuhan
|
Dimusnahkan
|
|
|
BERGUNA
|
Laporan
tahunan
|
2
|
10
|
Dimusnahkan
|
|
Neraca
|
2
|
10
|
Dimusnahkan
|
|
|
TIDAK BERGUNA
|
Undangan
|
1
bulan
|
-
|
Dimusnahkan
|
|
Pengumuman
|
1
bulan
|
-
|
Dimusnahkan
|
|
Jadwal
retensi arsip disusun oleh suatu panitia yang terdiri dari para pejabat yang
memahami tentang kearsipan, fungsi dan kegiatan organisasinya.
Teknik
membuat jadwal retensi arsip
1. Inventarisasi
: adalah pendataan atau pencatatan fisik arsip ( foto, film, rekaman ) maupun
non fisik ( jangka waktu, jumlah, volume arsip,dll )
2. Penyusunan
daftar jenis / series arsip, yaitu daftar yang berisi tentang jenis – jenis
arsip yang telah disimpan.
3. Penilaian
arsip
Menurut
Betty R. Rick (1992) penilaian arsip adalah suatu pengujian terhadap sekelompok
data melalui daftar arsip dalam menentukan nilai guna etiap series arsip
organisasi. Menurut F.Gerald Ham ( 1993) penilaian arsip adalah suatu proses yang
dilakukan oleh organisasi untk mengevaluasi seberapa jauh arsip tersebut dapat
memberikan sumbangan kepada kebijakan perusahaan. Penilaian arsip dilakukan
pada setiap arsip agara dapat ditentukan berapa lama arsip disimpan di file
aktif dan file inaktif serta apakah jenis arsip aktif tersebut kemudian
dimusnahkan atau dikirim untuk menjadi arsip statis ke arsip nasional.
Penilaian arsip dapat dinyatakan dengan persentase angka pemakaian arsip.
Rumus
Angka
pemakaian =jumlah permintaan surat X 100%
Jumlah
arsip
Suatu
arsip dinilai baik apabila :
a)
Persentase angka
pemakaian arsip tinggi ( maximum 15%)
b)
Warkat yang disimpan
dalam arsip masih mempunyai manfaat ( bernilai )
c)
Masih aktif membantu
jalannya perusahaan / organisasi.
Penilaian
arsip dapat mempergunakan kriteria penilaian ALFRED yaitu :
1.
Administrative value (
nilai administrasi )
2.
Legal value ( nilai hukum )
3.
Financial value ( nilai uang )
4.
Research value ( nilai penelitian )
5.
Education value ( nilai pendidikan )
6.
Documentary value (
nilai dokumentasi )
Nilai
ALFRED berkisar antara 0 % s/d 100% dengan pengelolaan arsip sebagai berikut :
a) Arsi
vital ( 90 % sd 100% ) ,sangat penting tidak boleh dipindahkan, dimusnahkan dan
disimpan abadi.
b) Arsip
penting ( 50% sd 89% ) melengkapi bisnis rutin, dapat diganti dengan biaya
tinggi dan lama.
c) Arsip
berguna ( 10% sd 49% )
d) Arsip
tidak berguna ( 0% sd 10% )
4. Penentuan
nasib akhir
Apakah
arsip akan disimpan permanen ?
Apakah
arsip akan dimusnahkan ?
5. Penyusunan
konsep
6. Pengesahan
: dilakukan oleh pimpinan perusahaan namun direkomendasikan lebih dahulu ke
ANRI
7. Pelatih
8. Control
penggunaan dan penyempurnaan
B.
Berdasarkan non jadwal
retensi arsip
Tekniknya
:
a) Pelaksanaan
pembenahan arsip
b) Penilaian
arsip
c) Penyusunan
daftar
d) Pelaksanaan
penyusutan
e) Perencanaan
pembenahan arsip
Pemindahan
arsip
Apabila
mengelola kearsipannya berdasarkan atas kombinasi sentralisasi dan
desentralisasi berarti selama arsip tersebut masih aktif maka arsi tersebut
dikelola dan disimpan pada unit kerja masing – masing dan apabila arsip
tersebut sudah inaktif maka dikelola dan disimpan pada unit sentral ( arsip
pusat ). Waktu pemindahan arsip berdasarkan retensi arsip
Pemindahan
arsip berarti berpindah tempat dan pengawasan dari unit kerja kepada unit
sentral arsip.
Caranya
:
1. Petugas
membuat berita acara pemindahan arsip dan daftar jenis arsip yang akan
diserahkan ( daftar pertelaan )
2. Berita
acara tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang
menerima
Penyerahan
arsip
Hanya
untuk arsip inaktif yang mempunyai nilai nasional saja yang tidak dimusnahkan
tetapi diserahkan kepada ANRI untuk disimpan dan dilestarikan selama – lamanya
sebagai hasil budaya bangsa.Arsip ini disebut arsip statis.
Arsip
statis adalah arsip yang masih mempunyai kegunaan sebagai bahan
pertanggungjawaban nasional tetapi sudah tidak digunakan lagi untk
penyelenggaraan administrasi sehari – hari.
Penyerahan
arsip dari unit kerja ke ANRI ditetapkan dalam PP no.34 tahun 1979 tentang
penyusutan arsip sebagai berikut :
a) Arsip
yang disusun oleh lembaga – lembaga atau badan – badan pemerintah di tingkat
pusat harus diserahkan kepada ANRI pusat
b) Arsip
yang disimpan oleh badan – badan nasional daerah harus diserahka kepada Arsip Nasional Daerah ( BKD )
c) Arsip
yang diserahkan ( penyerahan arsip ) sebagaimana dimaksud diatas dilakukan
sekurang – kurangnya satu kali dalam 10 tahun, serta dilaksanakan dengan
membuat berita acara penyerahan arsip yang disertai daftar pertelaan arsip dari
arsip – arsip yang diserahkan.
Pemusnahan
Arsip
Adalah
kegiatan menghapus keberadaan arsip dari tempat penyimpanan atau tindakan
penghancuran secara fisik yang dilakukan secara total sehingga dihilangkan
identitasnya.Pemusnahan arsip dapat dilakukan oleh unit pengolah dan dapat juga
dilakukakan oleh unit kearsipan. Pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan cara :
a) Pembakaran
arsip
b) Penghancuran
dengan mesin penghancur kertas
c) Penghancuran
dengan menggunakan bahan kimia
Adapun
prosedur pemusnahan arsip
a) Seleksi
arsip yang akan dimusnahkan
b) Buat
daftar jenis arsip yang akan dimusnahkan ( daftar pertelaan)
c) Buat
berita acara pemusnahan
d) Laksanakan
pemusnahan dengan 2 orang saksi
Pemusnahan
dilakukan oleh penanggungjawab kearsipan dengan 2 orang saksi dari pejabat
hukum dan pemusnahan, mereka nanti yang akan menandatangani berita acara
pemusnahan dan daftar pertelaan.
Dokumen
pemusnahan arsip
a. Surat
rekomdasi tim
b. Surat
persetujuan kepada ANRI
c. Surat
keputusan Direktur instansi terkait
d. Berita
acara
e.
Daftar arsip yang
dimusnahkan ( daftar pertelaan)
Pemeliharaan
arsip
Pemeliharaan
arsip adalah usaha pengamanan arsip agar terawatt dengan baik sehingga mencegah
kemungkinan adanya kehilangan dan kerusakan arsip.
Perawatan
arsi
Perawatan
arsip adalah kegiatan mempertahankan kondisi arsip agar tetap baik dan
mengadakan perbaikan pada arsip yang rusak agar informasinya tetap terpelihara.
Tujuan
pemeliharaan dan perawatan arsip merupakan usaha melestarikan arsip dari
kerusakan.
Factor
– factor yang menyebabkan rusaknya arsip
1. Factor
biologis : jamur, serangga, binatang
pengerat ( tikus)
2. Factor
fisis : cahaya matahari, air
3. Faktor kimia
: tinta tulisan, keasaman kertas
4. Factor
lingkungan : manusia, bencana alam, banjir, kebakaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar